当前位置:首页 > 热点 > 正文

OJK Dukung Keterlibatan Bank Swasta Dalam Pembiayaan Program 3 Juta Rumah Presiden Prabowo

2025-06-17 01:40:38 热点
Warta Ekonomi,quickq会员共享 Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik keterlibatan bank-bank swasta dalam menyalurkan pembiayaan guna mendukung realisasi program prioritas pemerintah bagi 3 juta masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat MBR yang belum mempunyai rumah. 

OJK Dukung Keterlibatan Bank Swasta Dalam Pembiayaan Program 3 Juta Rumah Presiden Prabowo

OJK Dukung Keterlibatan Bank Swasta Dalam Pembiayaan Program 3 Juta Rumah Presiden Prabowo

“OJK mendukung keterlibatan aktif bank-bank swasta dalam mendukung program-program prioritas pemerintah, termasuk Program 3 Juta Rumah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah (MBR),” ujar Dian dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (16/6/2025). 

OJK Dukung Keterlibatan Bank Swasta Dalam Pembiayaan Program 3 Juta Rumah Presiden Prabowo

Baca Juga: Lippo Group Suntik Rp2 Triliun untuk Rumah Subsidi

OJK Dukung Keterlibatan Bank Swasta Dalam Pembiayaan Program 3 Juta Rumah Presiden Prabowo

Dia mengatakan, dalam realisasi pembiayaan perumahan, dengan aspek keberlanjutan program prioritas pemerintah tetap menjadi pertimbangan utama. Meski begitu, pemberian kredit harus tetap dilakukan berdasarkan profil risiko dan prinsip kehati-hatian yang menjadi pedoman utama setiap bank. 

“OJK mengingatkan bahwa seluruh aktivitas pembiayaan bank menggunakan dana simpanan masyarakat. Oleh karena itu, penyaluran kredit, termasuk untuk sektor perumahan, harus dilakukan secara hati-hati dan bertanggung jawab,” ujarnya. 

Untuk mendukung kelancaran program, OJK telah mengeluarkan kebijakan mengenai potensi pengenaan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) yang lebih rendah baik bagi debitur maupun pengembang, penetapan kualitas aset yang dapat hanya didasari atas ketetapan pembayaran.

Baca Juga: Program Pembangunan Perumahan Miliki Potensi Besar Bawa RI Jadi Negara Maju

“OJK telah menghapuskan larangan pemberian kredit kepada pengembang untuk pengadaan/pengolahan tanah,” ucapnya.

最近关注

友情链接