Tok! Joko Driyono Divonis 1,6 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepak bola, Joko Driyono (Jokdri) dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara dalam sidang di Jakarta, Selasa.
Baca Juga: Sidang Tuntutan Joko Driyono Ditunda
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Jokdri sebelumnya, yakni dua tahun enam bulan penjara.
Hakim Ketua persidangan Kartim Haruddin mengatakan keputusan itu masih belum inkrah, artinya belum berkekuatan hukum tetap dan masih bisa berubah, karena para pihak masih bisa mengajukan banding.
Keputusan ini dikatakan belum inkrah karena pihak Jokdri sebagai terdakwa serta JPU masih ingin mempertimbangkan keputusan tersebut dan kemungkinan akan mengajukan upaya hukum lain.
Kartim memberi waktu tujuh hari kepada JPU dan terdakwa untuk mempertimbangkan keputusan tersebut.
下一篇:Perkuat Transparansi Rantai Pasok, Pemerintah Kembangkan Sistem Tracing Sawit Berbasis Teknologi
相关文章:
- Akun KakekKampret Dipolisikan Mahfud MD: Kurang Ajar Ini
- Tamu Tak Disarankan Simpan Baju di Lemari Kamar Hotel, Ini Alasannya
- Frost & Sullivan Tunjuk Avian Brands sebagai Pemimpin Pasar 2024
- Jangan Sembarangan, Simak 6 Aturan Minum Air Kelapa Ini
- Kemenperin Pastikan Ketersediaan Tenaga Kerja Unggul di Era Industri 4.0
- Pimpin Industri Chip Analog, BintangChip Andalkan Inovasi & Teknologi
- bank bjb Syariah Gelar Investor Gathering, Kenalkan Sukuk Subordinasi Pertama Senilai Rp300 Miliar
- Ratusan Ribu Aparat Gabungan Diterjunkan di Operasi Ketupat 2024
- Perkuat Transparansi Rantai Pasok, Pemerintah Kembangkan Sistem Tracing Sawit Berbasis Teknologi
- Manfaat Pose Yoga Mengangkat Kaki ke Dinding, Stres Reda Seketika
相关推荐:
- Tanda Sifilis pada Bayi: Penyebab, Gejala, dan Penanganan
- Tebar Kebaikan di Bulan Ramadan, Kemlu RI Dukung Inisiatif Bantuan Kemanusiaan
- Berapa Waktu Seduh Teh Ideal agar Dapat Rasa yang Sempurna?
- Polri Pastikan Gembong Narkoba Fredy Pratama Masih Berada di Dalam Hutan Thailand
- Polisi Tangkap Tiga Mafia Pengaturan Skor
- Rutin Minum Teh Serai, Ada Efek Sampingnya?
- Kasus Positif Covid
- Tersangka Jaringan Narkotika Internasional Residivis TPPU, Polisi Kembali Selidiki
- Corona Gerus Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jakarta
- 2 Hari Pertama Festival Songkran di Thailand, 59 Orang Tewas
- ASUS Zenbook S 14 OLED, Laptop Tipis dengan Audio Visual Terbaik
- Bertambah Lagi, Orang Positif Corona di Jakarta Hampir...
- Tito Bikin Satgas demi Usut Kasus Novel, KPK Senang?
- Gelombang Protes Mengalir Gara
- Kagumi Candi Borobudur, Macron: Lambang Keunggulan Manusia dan Inspirasi Dunia
- FOTO: Festival 2.500 Patung Panda di Hong Kong, Rayakan Populasi Panda
- KPK Geledah Rumah Dito Mahendra Terkait Kasus Eks Sekretaris MA
- Pemkab Kediri Cetak Role Model Remaja Lewat Duta Genre
- Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi AG Terkait Kasus Penganiayaan David Ozora
- Banyak Manfaat, Buah Salak Bagus untuk Penyakit Apa Saja?