Revisi UU KPK, MK jadi Harapan Terakhir
Indonesia Corruption Watch meminta masyarakat mengawal proses uji materi hasil revisi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang akan digelar di Mahkamah Konstitusi dalam waktu dekat.
Baca Juga: Jokowi Setuju Revisi UU KPK, KPK Balas Tetapkan Tersangka Menpora?
"Ini perangnya belum berakhir. Kita harus mengawasi setidaknya proses judicial review yang sebentar lagi akan dimulai di MK," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Jakarta, Rabu.
ICW dan sejumlah elemen masyarakat berencana untuk mengajukan uji materi hasil revisi UU KPK di MK. Ia mengatakan materi yang akan diuji terkait beberapa pasal krusial yang termuat dalam revisi UU KPK.
Di antaranya keberadaan dewan pengawas, izin penyadapan, serta wewenang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3). Pasal-pasal tersebut dinilai berpotensi untuk melemahkan lembaga anti rasuah itu.
Menurut dia, uji materi di MK akan berlangsung menarik, karena dalam kesempatan itu pemerintah dan DPR akan secara terbuka menjelaskan kepada publik tentang alasan dibalik dilakukannya revisi terhadap UU KPK.
"Kita akan mendengarkan penjelasan logis dari DPR dan pemerintah kenapa harus terus menerus menaikkan isu revisi UU KPK," ucap dia.
Lebih lanjut Kurnia mengatakan bahwa DPR dan pemerintah seharusnya malu dengan dilakukannya uji materi UU KPK di MK. Adanya uji materi tersebut, kata dia, membuktikan bahwa produk legislasi yang ditelurkan oleh DPR dan pemerintah tidak berkualitas.
"Harusnya kan buat undang-undang berkualitas sehingga tidak ada yang mempersoalkan ke MK. Pemerintah dan DPR harusnya malu karena produk legislasinya justru dipersoalkan secara konstitusional di MK," ujar dia.
-
IWIP Serap Lebih dari 81.000 Tenaga Kerja Asli Indonesia9 Tahun BerturutLibur Sekolah dan Idul Adha, Jasa Marga Beri Diskon Tarif Tol 20% di 10 Ruas Strategis7 Air Rebusan Ini Ampuh untuk Menghancurkan Lemak di PerutKPK Geledah Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM Terkait TPPU eks Gubernur MalutSunindo Pratama (SUNI) Cuan Dua Kali Lipat, Penjualan Pipa Naik TajamViral Obat Batuk Herbal China Jadi Barang Bawaan Wajib Zayn MalikTamara Tyasmara Dites Psikologi Forensik, Metode Ini yang DigunakanMarket Nampak Stagnan, Trump Jadi Penyebab Investor Kripto dan Saham WaspadaPerbankan Salurkan Rp50 Triliun ke P2P Lending hingga April 2025
下一篇:BNI Dukung Ekspor Hortikultura BNIdirect dan Xpora
- ·Polisi Belum Akan Periksa UAS Soal Viral Video Salib
- ·Penipu Berkedok Taspen Dibekuk, Sistem Data Dipastikan Aman
- ·Dilarang Memfoto dan Merekam Saat di Bilik Suara, Hukumannya Penjara atau Denda Maksimal Rp 12 Juta
- ·KPU Sebut Hasil Yang Sudah Terinput di Aplikasi Sirekap Masih Perlu Perbaikan
- ·Pengumuman CPNS! Kemenko Polhukam Buka 86 Formasi, Lulusan D3 hingga S1 Bisa Daftar
- ·KEEN Bidik Pendapatan US$34,96 Juta pada 2025, Siapkan Ekspansi PLTA Baru
- ·Jaga Keselamatan Berkendara, Kemenhub Beri Pelatihan Berkendara untuk Driver Go
- ·8 Cara Mudah agar Terlihat Awet Muda Secara Alami di Usia 50
- ·Hadapi Ekonomi Global yang Tak Menentu, Digitalisasi Jadi Jurus Andalan Pelaku Usaha
- ·Nissan N7 Punya Peluang Dijual di Indonesia
- ·Jaga Transparansi Keuangan, Pemkot Denpasar Raih Opini WTP ke
- ·Usia Sudah 50 Tahun? Ini 7 Makanan dan Minuman yang Wajib Dikonsumsi
- ·Panji Gumilang Bebas Murni dari Kasus Penistaan Agama
- ·Menkop Ungkap 3 Hal yang Jadi Musuh Besar Kopdes Merah Putih
- ·Serikat Pekerja BUMN Strategis Tolak RPM Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
- ·Dilarang Memfoto dan Merekam Saat di Bilik Suara, Hukumannya Penjara atau Denda Maksimal Rp 12 Juta
- ·Cek Kapan Pengumuman Sekolah Kedinasan 2024? Intip Jadwal Lengkapnya
- ·Dorong UMKM Digital, Tira Satria Niaga Luncurkan TiraCommerce
- ·El Nino Habisi Panen DSNG, Produksi CPO Melorot
- ·Dilarang Memfoto dan Merekam Saat di Bilik Suara, Hukumannya Penjara atau Denda Maksimal Rp 12 Juta
- ·Soal Pertemuan Prabowo dan Cak Imin, PKB Sebut Hanya Kasih Undangan Muktamar
- ·Respon Ketum Golkar Soal Film Dirty Vote, Airlangga: Jangan Memperkeruh
- ·Ini Hukum Terima Serangan Fajar Politik Uang dalam Islam
- ·JK Endus Kecurangan di Balik Hasil Quick Count Pilpres 2024
- ·PP Presisi Aktif Beri Dampak Sosial Lewat Distribusi Bantuan Pangan
- ·Kemenhub Temukan Masih Ada Sejumlah Kekurangan pada Integrasi Transportasi Dukuh Atas
- ·BNI Dukung Ekspor Hortikultura BNIdirect dan Xpora
- ·Pemprov DKI Mau Terapkan Lagi Ganjil
- ·Sunindo Pratama (SUNI) Cuan Dua Kali Lipat, Penjualan Pipa Naik Tajam
- ·Tamara Tyasmara Dites Psikologi Forensik, Metode Ini yang Digunakan
- ·FK Undip Akui Belum Ada Batasan Jam Kerja PPDS, di AS 80 Jam Per Minggu
- ·Gubernur Pramono Anung: 2029 Bus Listrik Akan Sampai 2.000 Unit
- ·Momen AHY Hormat Kepada Jokowi
- ·Anak Naik Kapal Pesiar Sendiri Tinggalkan Orang Tua yang Sibuk Belanja
- ·KLIK Sscasn.bkn.go.id 2024 Secepatnya Sebelum Diserbu Pengunjung, Besok Rekrutmen CPNS Resmi Dibuka
- ·5 Menu Sarapan Terbaik untuk Usia 50