会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Perkara Kasus Gagal Ginjal Akut PT Afi Farma Dilimpahkan ke Kejagung!

Perkara Kasus Gagal Ginjal Akut PT Afi Farma Dilimpahkan ke Kejagung

时间:2025-06-07 16:38:27 来源:quickq电脑版怎么安装 作者:知识 阅读:407次

JAKARTA,quickq官网苹果手机版下载 DISWAY.ID- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara milik tersangka kasus gagal ginjal akut yaitu PT Afi Farma (AF) ke Kejaksaan Agung (Kejagung). 

"Pada hari ini Senin, tanggal 16 Januari 2023, penyidik Dittipiter Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara dengan tersangka Korporasi PT AF ke JPU," ujar Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya, Senin, 16 Januari 2023.

Perkara Kasus Gagal Ginjal Akut PT Afi Farma Dilimpahkan ke Kejagung

Perkara Kasus Gagal Ginjal Akut PT Afi Farma Dilimpahkan ke Kejagung

Nantinya setelah berkas perkara dilimpahkan, Jaksa dari Kejagung memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas tersebut.

Perkara Kasus Gagal Ginjal Akut PT Afi Farma Dilimpahkan ke Kejagung

BACA JUGA:Jokowi Tugaskan 3 Menteri Untuk Kumpulkan Korban Pelanggaran HAM Berat

Perkara Kasus Gagal Ginjal Akut PT Afi Farma Dilimpahkan ke Kejagung

BACA JUGA:Biaya Pengobatan BPJS ke Rumah Sakit Naik, Berikut Aturan Lengkapnya

Jika dinyatakan lengkap, penyidik bakal mengirimkan tersangka dan barang buktinya untuk segera disidangkan.

"Namun jika Jaksa menilai belum lengkap, berkas akan dikembalikan lagi ke penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk," katanya. 

Sebelumnya, Polri menetapkan dua perusahaan farmasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut.

Dua korporasi itu adalah PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical. 

BACA JUGA:Pelecehan di Kasus Brigadir J Terbantahkan, Cerita Putri Candrawathi Palsu? JPU Buat Pengakuan Soal Perselingkuhan

BACA JUGA:Ferry Irawan Sumpah-Sumpah Tak Aniaya Venna Melinda: Dia Menyakiti Diri Sendiri

Sedangkan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan PT Afi Farma sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas pada obat sirup.

"PT. A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," katanya.

Utnuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, PT Afi Farma selaku korporasi disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

(责任编辑:热点)

相关内容
  • PDIP Sebut Gibran Anak Ingusan, PSI : Sangat Tidak Etis!
  • Duo Bandit Terekam CCTV Gasak Honda Beat Dalam Gang di Kalideres Jakarta Barat
  • Turis Ditangkap Gara
  • Tak Dapat BAP Lengkap Sebelum Sidang, Pengacara Roy Suryo Laporkan JPU ke Komisi Kejaksaan
  • Asyik Main di Pantai, Pasir Mendadak Runtuh Mengubur Gadis 7 Tahun
  • KDRT Terhadap Lesti Kejora, Polisi ke Rizky Billar: Tanggal 13 Oktober Hadir Tepat Waktu
  • Hadir di Monas, Menag Yaqut Tegaskan Posisi Indonesia Bersama Palestina!
  • Staf Hotel Ungkap Permintaan Tamu Paling Nyeleneh: Roti Gosong
推荐内容
  • VIDEO: Lomba Gendong Pasangan di Kamboja Pecahkan Rekor Dunia
  • UMKM Miliki Posisi Sangat Strategis dalam Dukung Program MBG
  • Menteri Maman Ajak Industri Waralaba Perkuat Ragam Bisnis UMKM
  • Tak Dapat BAP Lengkap Sebelum Sidang, Pengacara Roy Suryo Laporkan JPU ke Komisi Kejaksaan
  • VIDEO: Dedikasi Wanita Tunisia Rawat Ratusan Hewan Liar di Rumahnya
  • Apa Itu Susu Ikan? Kenali Bedanya dengan Susu Sapi