Perkara Kasus Gagal Ginjal Akut PT Afi Farma Dilimpahkan ke Kejagung
JAKARTA,quickq官网苹果手机版下载 DISWAY.ID- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara milik tersangka kasus gagal ginjal akut yaitu PT Afi Farma (AF) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Pada hari ini Senin, tanggal 16 Januari 2023, penyidik Dittipiter Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara dengan tersangka Korporasi PT AF ke JPU," ujar Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya, Senin, 16 Januari 2023.
Nantinya setelah berkas perkara dilimpahkan, Jaksa dari Kejagung memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas tersebut.
BACA JUGA:Jokowi Tugaskan 3 Menteri Untuk Kumpulkan Korban Pelanggaran HAM Berat
BACA JUGA:Biaya Pengobatan BPJS ke Rumah Sakit Naik, Berikut Aturan Lengkapnya
Jika dinyatakan lengkap, penyidik bakal mengirimkan tersangka dan barang buktinya untuk segera disidangkan.
"Namun jika Jaksa menilai belum lengkap, berkas akan dikembalikan lagi ke penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk," katanya.
Sebelumnya, Polri menetapkan dua perusahaan farmasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut.
Dua korporasi itu adalah PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.
BACA JUGA:Pelecehan di Kasus Brigadir J Terbantahkan, Cerita Putri Candrawathi Palsu? JPU Buat Pengakuan Soal Perselingkuhan
BACA JUGA:Ferry Irawan Sumpah-Sumpah Tak Aniaya Venna Melinda: Dia Menyakiti Diri Sendiri
Sedangkan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan PT Afi Farma sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas pada obat sirup.
"PT. A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," katanya.
Utnuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, PT Afi Farma selaku korporasi disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
(责任编辑:热点)
- ·VIDEO: Teh Manis feat. Gorengan, Ultimate Combo!
- ·Dua Pesawat Tucano Terungkap Hilang Kontak Pada Pukul 11.18 WIB
- ·Kejagung Periksa Anggota BPK Achsanul Qosasi Terkait Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo Besok
- ·VIDEO: Inovasi Layar Panel Dikenakan Para Model di Seoul Fahion Week
- ·Meski Dikritik AS, Pemerintah Berencana Perluas Jaringan QRIS ke Jepang hingga ke Arab Saudi
- ·Apa Itu Susu Ikan? Kenali Bedanya dengan Susu Sapi
- ·Ikuti Tren TikTok, Orang Tua Ini Beri Nama Anaknya 'Demure'
- ·Fenomena Tech Winter Ubah Arah Investasi Modal Ventura
- ·5 Manfaat Berenang Seperti yang Dilakukan Prabowo, Bisa Lepas Stres
- ·Salat Jumat Terakhir di Masjid yang Dibangun Ahok, Anies: Mengesankan
- ·Beda Dari yang Lain, Satu Hakim MK Sampaikan Dissenting Opinion
- ·Terjadi Saat Siswa Main Hujan, Begini Kronologi Robohnya Tembok MTsN 19 Pondok Labu Tewaskan 3 Orang
- ·Menanti Restu, Emiten Hary Tanoe (BCAP) Bakal Right Issue 21,30 Miliar Saham
- ·Fenomena Tech Winter Ubah Arah Investasi Modal Ventura
- ·5 Resep dan Kreasi Unik Kue Putri Salju, Sajian Khas Lebaran
- ·Ikuti Tren TikTok, Orang Tua Ini Beri Nama Anaknya 'Demure'
- ·Ini Sebab dan Cara Mengatasi Mobil Overheat
- ·FOTO: Resor Ski Indoor Terbesar di Dunia, Pecahkan Rekor Guinness
- ·30 Merk Kurma Israel yang Diharamkan MUI, Cek Dulu Sebelum Beli
- ·9 Kebiasaan yang Wajib Dihindari Sebelum Bercinta, Pasutri Wajib Catat