Anies Perbolehkan Sekolah Dibuka Lagi, Asal...
Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 101 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Pergub 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Salah satu pasalnya memperbolehkan kembali dunia pendidikan atau sekolah beraktifitas. Pergub 101 Tahun 2020 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu berlaku pada masa PSBB transisi yang resmi diberlakukan kembali mulai Senin 12 Oktober 2020.
Baca Juga: Anies: Belum Pernah Kita Mengalami Demonstrasi Membakar Fasum di Thamrin dan Sudirman
Pada Pasal 9 berbunyi, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya dalam menyelenggarakan aktivitas kegiatan belajar mengajar wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, meliputi:
- Menerapkan protokol kesehatan di lingkungan sekolah atau institusi pendidikan lainnya;
- Mewajibkan peserta didik dan tenaga kependidikan menggunakan masker; melakukan pengukuran suhu tubuh bagi peserta didik dan tenaga kependidikan;
- Mewajibkan peserta didik dan tenaga kependidikan untuk mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun sebelum dan sesudah beraktivitas;
- Melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar peserta didik atau tenaga kependidikan;
- Membersihkan area sekolah atau institusi pendidikan lainnya, dan lingkungan sekitar;
- Melakukan disinfeksi pada lantai, dinding dan permukaan benda/barang di lingkungan sekolah atau institusi pendidikan lainnya secara berkala;
- Memberikan sanksi kepada peserta didik dan tenaga kependidikan yang tidak melaksanakan protokol pencegahan Covid-19
- Melarang peserta didik yang melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol Covid-19;
- Mengimbau orang tua untuk melarang anaknya selaku peserta didik melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol Covid-19
相关文章:
- aa学校排名真的那么重要吗?
- PSBB Transisi, Polisi Antisipasi Lonjakan Wisatawan ke Puncak dengan Cek Tiket Booking
- Kota Terkecil Dunia Dihuni 52 Orang, Simpan Resep Rahasia 2 Ribu Tahun
- VIDEO: Langit Warna
- Rocky Gerung 'Diseret' dalam Kasus Hoax Ratna, Ada Tersangka Baru?
- PDI Perjuangan Lepas Ratusan Pemudik Kereta Api Kertajaya
- VIDEO: Langit Warna
- Bertahap Pulih, TMII Akan Kembali Buka pada 20 Juni
- Tanpa Diskon Tarif Listrik, Stimulus Tak Cukup Bangkitkan Daya Beli
- PKB Lepas Ribuan Pemudik, Cak Imin Minta Doa Menang Pemilu 2024
相关推荐:
- BEI Bersama Tuntun Sekuritas Dorong UMKM Perempuan Melek Investasi
- 8 Pendaki Disanksi Usai Tinggalkan Teman Hipotermia di Gunung Slamet
- Sudah Saya Bilang KPK Itu Independen, Tegas Mahfud MD
- Benar! Ketum PPP Ditangkap, Ini Penjelasan Ketua KPK
- Penguin Antartika 'Jalan
- Rekayasa Lalu Lintas Menuju Anyer Hingga Carita saat Libur Tahun Baru
- Kaya Nutrisi, Ini 10 Manfaat Tak Terduga Buah Jambu Air
- BPOM Temukan 69 Kosmetik Berbahaya & Ilegal, Berikut Daftarnya
- Gegara Corona 30 Acara di Jakarta Berpotensi Dibatalkan
- Kaya Nutrisi, Ini 10 Manfaat Tak Terduga Buah Jambu Air
- 字节!阿里!腾讯!艺术生学啥专业容易进大厂?
- 2026 Permintaan Minyak Global dari AS Akan Anjlok Drastis
- Kurator Sebut Akan Ada Investor Baru untuk Sritex, Ekonom Minta Pemerintah Perhatikan Hal Ini
- Cuma Profesi Ini yang Gelarnya Bisa Dicantumkan di Tiket Pesawat
- Politisi PDIP Ini Dipanggil Penyidik KPK
- Aturan JKK, JKM, dan JHT Terbaru Resmi Keluar, Ini Manfaat Permenaker 1 Tahun 2025 bagi Pekerja
- FPI dan GNPF Ancam Sweeping Warga India di Indonesia
- Warga Kohod Gugat Pemerintah hingga Perusahaan Swasta Terkait Polemik Pagar Laut
- Menag RI Jelaskan Alasan Waktu Awal Puasa di Indonesia Berbeda dengan Singapura dan Brunei
- Polisi Kini Tangani Laporan 'Jokowi Banci'