会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Diduga Langgar UU Pemilu, Parsindo Laporkan Ketua KPU dan Bawaslu ke DKPP!

Diduga Langgar UU Pemilu, Parsindo Laporkan Ketua KPU dan Bawaslu ke DKPP

时间:2025-06-07 16:34:32 来源:quickq电脑版怎么安装 作者:综合 阅读:233次

JAKARTA,quickq加速器下载安装 DISWAY.ID -Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) mengadukan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari dan Ketua Bawaslu RI, Rahmad Bagja ke DKPP atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu.

Dalam aduannya tersebut, Ketua Umum Parsindo, Jusuf Rizal menjelaskan bahwa Hasyim Asy’ari dan Rahmad Bagja telah melanggar ketentuan-ketentuan dalam UU Pemilu.

Diduga Langgar UU Pemilu, Parsindo Laporkan Ketua KPU dan Bawaslu ke DKPP

Diduga Langgar UU Pemilu, Parsindo Laporkan Ketua KPU dan Bawaslu ke DKPP

Hal tersebut bisa dibuktikan melalui proses gugatan PRIMA di Bawaslu yang diketahui bahwa objek sengketa telah kadaluwarsa.

Diduga Langgar UU Pemilu, Parsindo Laporkan Ketua KPU dan Bawaslu ke DKPP

BACA JUGA:Cak Imin Usul Dana Desa Rp 1 Miliar Jadi Rp 5 Miliar

Diduga Langgar UU Pemilu, Parsindo Laporkan Ketua KPU dan Bawaslu ke DKPP

Lebih lanjut, Jusuf Rizal pun menjelaskan secara kronologis pasca Putusan PN Jakarta Pusat, PRIMA menggugat KPU ke Bawaslu dengan objek sengketa Surat KPU Nomor 1063/PL.01.1-SD/05/2022, tanggal 08 November 2022. 

Kemudian, Bawaslu melalui putusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 tanggal 20 Maret 2023 lalu memerintahkan KPU agar memberikan kesempatan verifikasi administrasi ulang selama 10 hari kepada PRIMA. 

“Putusan Bawaslu Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023, tanggal 20 Maret 2023, sesungguhnya bermasalah bahkan tidak sah atau cacat hukum, sebab objek sengketanya yakni Surat KPU No. 1063/PL.01.1-SD/05/2022, tanggal 8 November 2022 telah kaduluwarsa,” ujar Jusuf Rizal melalui keterangan resminya, Senin, 17 April 2023.

Diketahui, berdasarkan Pasal 454 Ayat 6 UU Pemilu, laporan pelanggaran administratif Pemilu diajukan paling lama 7 hari sejak terjadinya dugaan pelanggaran. 

Dalam kasus ini, objek sengketa diterbitkan tanggal 8 November 2022, sedangkan laporan ke Bawaslu diajukan tanggal 8 Maret 2023.

BACA JUGA:Ikut Jejak PRIMA dan Berkarya, Partai Republik Gugat KPU RI

Atas rekomendasi Bawaslu itu, Parsindo menilai telah terjadi malapraktek administrasi, karena putusan PN Jakpus yang dijadikan dasar untuk menerima gugatan PRIMA belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), selain KPU juga mengajukan Banding ke PT DKI Jakarta. 

Lebih lanjut, Jusuf Rizal juga mengkritiki KPU RI yang mau melaksanakan rekomendasi putusan Bawaslu, sedangkan KPU sendiri telah mengajukan Banding atas Putusan PN Jakpus. 

"Seharusnya KPU menangguhkan pelaksanaan rekomendasi Bawaslu dengan alasan Putusan PN Jakpus belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)," kata Jusuf Rizal. 

Bahkan, Parsindo menilai selain melakukan pelanggaran administratif Pemilu, Bawaslu dan KPU juga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu dengan dugaan Pemufakatan Jahat dan Abuse Of Power (Penyalahgunaan Wewenang). 

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:娱乐)

相关内容
  • Harga Emas Antam di Pegadaian Dijual Mulai Rp1.044.000, UBS dan Galeri 24 Dipatok Segini
  • Melesat Menuju Masa Depan, Bank Mandiri Injak Gas Transaksi QRIS dan BI
  • Citayam Fashion Week Mulai Bermasalah, Mazdjo Loyalis Ganjar Minta Anies Turun Tangan
  • PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Harvey Moeis dalam Kasus Timah Pada 14 Agustus 2024
  • Pertolongan Pertama Disengat Tawon Agar Masalah Tak Makin Fatal
  • Gibran Uji Program Makan Bergizi Gratis di Tangerang dengan Harga Menu Rp15 Ribu, Dapat Apa Aja?
  • 4 Cara Sehat Masak Mie Instan, Makan Tanpa Rasa Bersalah
  • Jakarta Light Festival di Kota Tua, Atraksi Cahaya di Malam Tahun Baru
推荐内容
  • 11 Minuman dan Makanan Pereda Flu, Meler Bisa Hilang!
  • FOTO: Merayakan Musim Dingin di Inggris
  • Penjualan Ritel Semakin Meningkat, Bappenas Perkirakan Akan Semakin Berkembang Hingga Tahun 2025
  • Gerebek Kampung Bahari, Polisi Sebut 29 Warga Positif Narkoba
  • KPU Tegaskan Tetap Jalankan Pemilu 2024, Hasyim Asy'ari: Kita Ada Dasar Hukumnya!
  • NasDem Tinggalkan Anies Baswedan, Jubir Relawan Prihatin Adanya Intimidasi