Ferdy Sambo Divonis Mati, Kejagung Tunggu Langkah Hukum Selanjutnya
JAKARTA,quickq最新官方下载ios DISWAY.ID--Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi putusan majelis hakim yang diberikan kepada Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Jadi kejaksaan mengapresiasi putusan yang dikeluarkan oleh majelis yang telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum, fakta hukum yang tercantum dalam surat tuntutan," kata Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin, 13 Februari 2023.
Lebih lanjut, Ketut mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu upaya hukum yang akan dilakukan pihak Ferdy Sambo sebagai terdakwa.
BACA JUGA:Mahfud MD Apresiasi Majelis Hakim Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo: Tanpa Beban, Pembuktian JPU Nyaris Sempurna!
BACA JUGA:Akhirnya Upah Lembur Erma dan Ribuan Buruh PT SAI Mulai Cair, Disnaker Ungkap Fakta Terbarunya
"Jadi kita masih menunggu upaya upaya berikutnya daripada terdakwa. Kita lihat perkembangannya," ujar dia.
Ketut menegaskan pihaknya menghormati seluruh pertimbangan yang telah diputuskan oleh majelis hakim.
"Kita menghormati karena seluruh pertimbangan dan fakta hukum yang kami sajikan dalam surat tuntutan dipertimbangkan dalam putusan majelis hakim," tutupnya.
Diketahui, Majelis hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati penjara atas kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin, 13 Februari 2023.
BACA JUGA:Tidak Ada Hal Meringankan Jadi Pertimbangan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
BACA JUGA:Terungkap Alasan Erma Diturunkan Jabatannya Usai Viral Video 'Pabrik Elit Bayar Lembur Syulit'
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati," imbuhnya.
Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:焦点)
- ·Rekomendasi Obat Herbal Penambah Darah, Cocok Buat Cegah Anemia
- ·Mencekam! Demonstran Nekat Berkemah di Depan Gedung DPR Jelang Pengesahan Revisi UU TNI
- ·Maman Imanul Haq Desak Gelar Dokter PPDS Pemerkosa di RSHS Dicabut: Kariernya Harus Selesai!
- ·Respon Kebijakan Tarif Dagang AS, Kemenko Perekonomian Tampung Masukan Pelaku Usaha
- ·FOTO: Keseruan Kelas Taylor Swift di Kampus Filipina
- ·7 Hormon yang Dilepas Selama Bercinta, Picu Campur Aduk Rasa
- ·FOTO: Kala Yunani Panen Buah Zaitun, Penyangga Hidup di Masa Paceklik
- ·Burung Pemakan Bangkai Tabrak Pesawat hingga Tembus Kokpit
- ·Berkenalan dengan Puteri Indonesia 2024 Harashta Haifa Zahra
- ·Askrindo dan Alfamart Luncurkan Perlindungan Usaha untuk 10.000 UMKM, Total Klaim Rp50 Miliar
- ·YLBHI Singgung Laporan Kekayaan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, LHKPN Terakhir 2016
- ·Ribuan Warga Binaan Salat Id di Lapas Salemba, Dahnil Anzar Jadi Khatib
- ·Kemen PPPA Hadirkan RBI untuk Bangun Desa Ideal Bagi Perempuan dan Anak
- ·Cegah Praktik Percaloan Saat Melamar Kerja, Kemnaker Akan Terapkan Hal Ini
- ·4 Langkah Mudah Daftar KTP Digital, Langsung dapat QR Code dari Dukcapil
- ·FOTO: Monkey Forest Ubud Tutup Imbas Pohon Tumbang Tewaskan 2 Turis
- ·Hasto Kristiyanto Jalani Sidang, Pendukung Teriakkan ‘Merdeka!’
- ·Tren Wanita di China Sewa Teman Naik Gunung, Lebih Tampan Makin Mahal
- ·7 Minuman Pereda Sakit Tenggorokan: Enak dan Menenangkan
- ·Kemen PPPA Hadirkan RBI untuk Bangun Desa Ideal Bagi Perempuan dan Anak