Bawaslu RI Respons Dugaan Aliran Dana Kejahatan Dalam Pemilu 2024
JAKARTA,quickq最新app DISWAY. ID--Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi angkat suara terkait dugaan aliran dana kejahatan dalam Pemilu 2024.
Puadi mengatakan bahwa terkait masalah tersebut, pihak Bawaslu belum bisa bertindak lebih lanjut lantaran belum adanya laporan masalah itu.
Sedangkan Bawaslu sendiri, lanjut Puadi, hanya memiliki kewenangan untuk mengawasi dana partai politik untuk kampanye.
BACA JUGA:Polisi Bentuk Timsus Ungkap Kematian dan Penculikan Keluarga Bos Ayam Goreng Bekasi
"Dalam konteks Pemilu, Bawaslu hanya memiliki kewenangan untuk mengawasi keuangan partai politik yang terkait dana kampanye," kata Puadi saat dihubungi, Jumat, 17 Februari 2023.
"Nanti akan ada audit dana kampanye dari Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) menemukan aliran dana senilai Rp 1 triliun kepada anggota partai politik yang diduga berasal dari kegiatan kejahatan lingkungan (Green Financial Crimes).
PPATK menemukan aliran dana senilai Rp 1 triliun ke politikus. Dana tersebut diduga dipakai untuk persiapan Pemilu 2024.
Namun, terkait hal tersebut, pihak Bawaslu belum bisa bertindak apapun lantaran belum adanya audit dari pihak KPU.
BACA JUGA:Bawaslu Janji Akan Permudah Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
Adapun terkait kabar dugaan aliran dana tersebut, sesuai dengan Pasal 525 Ayat 1, akan dijadikan bahan informasi bagi Bawaslu untuk menelusuri masalah itu.
"Dalam UU Pemilu Pasal 525 ayat (1), terkait batasan sumbangan, hasil penelusuran PPATK dapat menunjukkan informasi tentang : jumlah sumbangan, potensi dipecahnya sumbangan untuk menghindari batasan dan lain-lain," kata Puadi.
Namun, lebih lanjut, jika ternyata masalah tersebut tidak sesuai dengan informasi, maka berdasarkan Pasal 496 dan 497, Bawaslu akan menjadikannya sebagai pembanding berdasarkan dari hasil pengawasan dilapangan.
"Setiap orang yang memberikan keterangan tidak benar termasuk dalam laporan dana kampanye ( RKDK, LADK, LPSDK, Laporan Akhir ), hasil penelusuran PPATK dapat menjadi Infomasi pembanding dan pelengkap bagi Bawaslu berdasarkan hasil pengawasan dana kampanye di lapangan," imbuhnya.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:休闲)
- ·VIDEO: Benarkah saat Palestina Merdeka Dunia Akan Kiamat?
- ·China Gencarkan Pengembangan Teknologi, Tak Melempem Ditekan Trump
- ·Cuan Sambil Rebahan! Segera Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Hari Ini
- ·Tak Sepakat, Prancis dan China Gagal Selesaikan Negosiasi Tarif Cognac
- ·Usai 6 Hari Ditutup, Menara Eiffel Kini Dibuka Kembali
- ·Uni Eropa Bersiap Sanksi Rusia Jika Tolak Gencatan Senjata Ukraina
- ·Akhir Pekan Hoki, Link DANA Kaget Terbaru Siap Diburu, Jangan Sampai Kuota Habis
- ·Bulog Soal Penyaluran Beras SPHP: Kami Tunggu Arahan Pemerintah
- ·Bagaimana Jika Tak Sengaja Mimpi Basah saat Berpuasa?
- ·Munas XI Asperindo 2025 Siap Digelar, Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir
- ·Tumbler Kekinian Bikin Orang Banyak Minum, Bisa Overhidrasi?
- ·China Gencarkan Pengembangan Teknologi, Tak Melempem Ditekan Trump
- ·Dirut PNM: Literasi Jadi Kunci Pemberdayaan Anak dan Generasi Muda
- ·Geger Grub FB Fantasi Sedarah, Polisi Imbau Masyarakat Stop Sebar Postingan Kesusilaan
- ·Mantap! KRI Bung Karno
- ·FOTO: Boneka Raksasa Kaws Mejeng di Bangkok Thailand Jadi Magnet Turis
- ·Tak Sepakat, Prancis dan China Gagal Selesaikan Negosiasi Tarif Cognac
- ·Kenalan di Sosmed, Ngajak Ketemuan Wanita, Pria di Tangerang Gasak HP Korban
- ·Gibran Bicara Hilirisasi Digital di YouTube, Pengamat: Bisa Ubah Wajah Ekonomi RI
- ·Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan