Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Sultra Masuk ke Tahap Penuntutan
KPK melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam, tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Provinsi Sultra 2008-2014.
"Hari ini telah dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka Nur Alam ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa. Menurut Febri, pelimpahan tahap dua pada Selasa (31/10) bersamaan dengan akan berakhirnya masa penahanan terakhir selama 30 hari pada tahap Pengadilan Negeri kedua pada 1 November 2017.
"Rencana persidangan masih kami pertimbangkan apakah di Jakarta atau Sultra. Jika akan dilakukan di Jakarta, KPK akan proses lebih lanjut ke MA," ucap Febri.
Febri menyatakan bahwa sejak penetapan tersangka dan dimulainya pemeriksaan saksi pada 1 September 2016 hingga 26 Oktober 2017 total 62 orang saksi telah diperiksa.
"Unsur saksi terdiri dari advokat, auditor Kantor Akuntan Publik, notaris, mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kepala Dinas dan PNS pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Sekretaris Daerah dan PNS pada Kabupaten Konawe Kepulauan," kata Febri.
Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK berdasarkan surat perintah penyidikan KPK pada 15 Agustus 2016 karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan Eksplorasi, SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Ekslorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di kabupaten Buton dan Bombana Sulawesi Tenggara.?
下一篇:Kronologi Turis China Tersangkut Rok Tewas Jatuh ke Jurang Kawah Ijen
相关文章:
- Perebutan Kursi Wagub, Gerindra Sodorkan Keponakan Prabowo, PKS Mau?
- Anggota DPRD Jabar Waras Wasisto Serahkan Bantuan Ribuan APD ke Polres Metro Bekasi Kota
- Harga Bitcoin Tembus US$107.000, Tantang 'Sell in May and Go Away'
- Polisi Bantah Ada Penangkapan Mantu Habib Rizieq dan Sobri Lubis
- Studi: Duduk Terlalu Lama Tingkatkan Risiko Kematian Dini
- Kuasa Hukum Alm Ustadz Maaher At
- Prabowo Ungkap Alasan Akhirnya Mengekor Presiden Jokowi di Hadapan Ribuan Dosen dan Rektor
- Menjadikan Lari Maraton Sebagai Investasi Jantung Sehat
- Sering Salah, Apa Beda Silaturahmi dan Silaturahim?
- Tinjau TKP Kecelakaan Maut di Cibubur, Legislator Gerindra Soroti Miskoordinasi Antar Stakeholder
相关推荐:
- Satgas TPPO Polri Ringkus 829 Tersangka, Ribuan Korban Berhasil Diselamatkan
- 6 Rekomendasi Suplemen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Kebakaran SMAN 6 Jakarta, 1 Satpam Meninggal Dunia
- Bejat, Modus Bisa Obati Guna
- 7 Rekomendasi Destinasi Solo Traveling yang Aman untuk Perempuan
- Cerita Habib Bahar bin Smith Pernah Debat dengan Abu Bakar Ba'asyir soal Thogut
- Cerita Habib Bahar bin Smith Pernah Debat dengan Abu Bakar Ba'asyir soal Thogut
- Prakiraan Cuaca Jakarta Selasa 26 Juli: Siang Cerah Berawan, Malam Berawan
- Pengejaran Bandar Narkoba Fredy Pratama, Polri: Ibarat Cari Barang Hilang
- FOTO: Parade Budaya Ramaikan Hari Anak Nasional di TMII
- Bahaya yang Mengintai di Balik Vampire Facial
- Alasan KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo: Khawatir Melarikan Diri dan Menghilangkan Barang Bukti
- Megawati Melongo Dengar Isu Rencana Prabowo
- Anies Buka
- Kenikmatan Hakiki dalam Semangkuk Mie Celor Khas Palembang
- PKB Isyaratkan Cawapres Tetap Sesuai Perjanjian KKIR Awal
- Kejagung Bantah Celine Evangelista Punya Hubungan Spesial dengan Jaksa Agung
- Orang Tua yang Pekerjakan Anak di Pabrik Petasan Bisa Dipolisikan
- Qatar Airways Perkenalkan Pramugari AI Pertama di Dunia
- VIDEO: Basah